LUWUK, Luwuk Times.ID – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid menanggapi penjelasan Kepala BKPSDM Sofyan Datu Adam, terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang bermasalah. Syaifuddin Muid menegaskan, hingga kini berkas SKP tersebut masih bermasalah.
“Tentang pernyataan pak Sofyan Datu Adam bahwa berkas sudah lengkap dan dikirim ke provinsi itu diklarifikasi oleh pak kepala BKD melalui telpon ke saya dan didengar oleh banyak orang bahwa pak Sofyan tidak mengatakan begitu pernyataannya berkas itu tidak lengkap sehingga tidak dikirim ke provnis karena sudah bermasalah SKP nya itu saya pernyataannya. Supaya publik ketahui bahwa berkas bermasalah masih dalam proses verifikasi,” tuturnya pada Luwuk Times, Minggu (07/03/2021) tadi malam.
Pria yang akrab disapa Pudin Muid ini merasa heran dengan surat Bupati Banggai bernomor 460/0293/DINSOS yang dilayangkan kepadanya.
“Kemudian tentang surat yang disampaikan kepada saya, kepala BKD tidak mengetahuinya. Siapa yang buat surat itu,” tanya dia.
Surat tersebut kata dia cacat administrasi. Karena tidak dikeluarkan oleh sekretariat pemerintah daerah melainkan oleh Dinas Sosial.
“Ketika ditanya kepada kepala BKSDM dia bilang dia tidak tahu. Kalau kita lihat nomor surat ini bertentangan dengan tata naskah dinas. Kalau Bupati yang tanda tangan harus bernomor sekretariat Pemda. Ini surat aneh. Kalau fakta hukum ternyata surat ini siluman Bupati harus tanggung jawab. Dan bisa berakibat pada kewibawaan pemerintahan HY,” tulisnya via waWA
Sebelumnya Kepala BKPSDM mengungkapkan kronologi permasalahan dokumen SKP tersebut.
Menurut Sofyan, penilaian terkait kenaikan pangkat seyogyanya ditentukan oleh provinsi. Namun masih terdapat permasalahan pada dokumen tersebut manakala dokumen SKP berada pada Bupati Banggai dimana Bupati Banggai Herwin Yatim merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut sehingga memerintahkan Sofyan Datu Adam dan Assiten III Ramlin Hanis untuk melakukan klarifkasi pada Kadinsos.
Hasil klarifikasi dikatakan Sofyan, yang bersangkutan dalam hal ini Kadinsos tidak mengetahui ada pemalsuan tanda tangan Bupati Banggai. *
(cen)
Discussion about this post