DKISP Kabupaten Banggai

Parpol

Gerak Cepat DPP Demokrat Bersihkan KLB Abal-Abal

238
×

Gerak Cepat DPP Demokrat Bersihkan KLB Abal-Abal

Sebarkan artikel ini
Kamhar Lakumani

LUWUK, Luwuk Times.ID— Dua hari setelah Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang disinyalir sebagai bentuk kudeta politik oleh para politisi eks Partai Demokrat yang berafiliasi pada KSP Moeldoko, jajaran DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus bergerak mengawal legalitas dan eksistensi partainya.

Langkah ini tercermin melalui rapat pleno pengurus DPP yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai demokrat AHY Minggu (07/03/2021) siang tadi di Kantor DPP Demomrat.

Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Luwuk Times menyampaikan hasil pleno tersebut.

Baca:  Demokrat Banggai Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg

Dalam rapat pleno kata Kamhar Partai Demokrat tidak mengakui adanya KLB, karena tak ada keadaan memaksa atau alasan yang cukup untuk diadakan KLB.

“Merespon kegiatan yang dimotori ‘gerombolan’ GPK PD, kami memandanganya sebagai KLB abal-abal, ilegal dan inkonstitusional,” tandasnya.

Rapat pleno juga menyoal terkait legal standing penyelenggaraan KLB.

“Karenanya kami sebut ilegal dan juga tak mendapakan izin pelaksanaan kegiatan dari pemerintah. Mereka-mereka adalah orang-orang yang telah dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah Partai, karenanya tak punya hak untuk menggunakan atribut Partai Demokrat dan berkegiatan atas nama Partai Demokrat”, sambungnya.

Baca:  Golkar Banggai Kunci 12 Kursi di Parlemen Lalong, Irwanto: Ini Berdasarkan Data Tabulasi Kami

Bahkan dikatakan Kamhar, sebagian dari orang-orang tersebut telah berpindah partai dan menjadi caleg partai lain pada Pileg 2019 yang lalu.

“Kami sebut kader abal-abal. Tak ada satu pun klausul yang diatur dalam AD/ART yang terpenuhi untuk mengadakan KLB karenanya kami menyebutnya KLB abal-abal. Tentu hasilnya pun Moeldoko sebagai Ketum abal-abal,” sebut dia.

DPP Demokrat kata dia optimis pemerintah akan melihat kedudukan hukum yang sebenarnya terkait persoalan ini.

error: Content is protected !!