Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Koruptor Pajak Daerah di Dispenda Banggai Divonis 10 Tahun

Redaksi by Redaksi
10 Maret 2021
in Kriminal
0
Koruptor Pajak Daerah di Dispenda Banggai Divonis 10 Tahun

Ilustrasi

PALU, Luwuk Times.ID – Hendra Prayudi Urusi, terdakwa kasus dugaan korupsi pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banggai, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, subsider 2 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Irwanto, yang menuntut terdakwa pidana 7 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga membayar uang pengganti Rp 800 juta, subsider 2 tahun penjara.

”Menyatakan terdakwa Hendra Prayudi Urusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Aisa Hi. Mahmud, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwanto pada sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (10/3).

Aisa mengatakan, hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Selain itu tidak ada pengembalian kerugian negara

Baca Juga :  1 Orang di Periksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor Satelit Kemhan

Usai pembacaan putusan Aisa H. Mahmud berujar, terdakwa mempunyai hak menyatakan sikap, menerima atau pikir atas putusan tersebut, selama 7 hari, hak yang sama bagi penuntut umum.

Baca Juga :  Cabuli Gadis 13 Tahun, Oknum BPD Ditangkap Polisi

Atas putusan tersebut, JPU Irwanto dan Wawan Ilham selaku penasehat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sesuai dakwaan, Hendra Prayudi Urusi selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai 2015.

Pada 2017, terdakwa Hendra Prayudi Urusi diangkat sebagai kepala sub bidang pendataan dan pendaftaran Dispenda Banggai.

Terdakwa ditugaskan sebagai penagih pajak daerah, di antaranya pajak hiburan, restoran, mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya wajib pajak menyerahkan sejumlah uang sesuai tertera dalam surat setoran pajak daerah (SPPD) kepada terdakwa.

sesuai perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, dalam kurun waktu 2016-2018 senilai Rp 846.897.410. (*)

Pembaca 416
Tags: Dispenda BanggaiDivonis 10 TahunKoruptor Pajak Daerah
Previous Post

Hindari Nepotisme, Seleksi Kasipem Gomuo Libatkan Kecamatan

Next Post

Ada Pria Misterius di Polemik Dokumen SKP Kadinsos Banggai

Rekomendasi untuk Anda

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng
Kriminal

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025
Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala
Kriminal

Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala

19 Mei 2025
Aniaya Warga dengan Sajam, Pria Luwuk Ini Diamankan Polisi
Kriminal

Aniaya Warga dengan Sajam, Pria Luwuk Ini Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Pantau Penyelidikan Kematian Ryan Nugraha, Tiga PJU Polda Sulteng Turun ke Banggai Laut
Kriminal

Pantau Penyelidikan Kematian Ryan Nugraha, Tiga PJU Polda Sulteng Turun ke Banggai Laut

18 Mei 2025
Kriminal

Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

18 Mei 2025
Berkedok Parkir Liar, Polda Sulteng Amankan 7 Pelaku Premanisme di Palu
Kriminal

Berkedok Parkir Liar, Polda Sulteng Amankan 7 Pelaku Premanisme di Palu

17 Mei 2025
Polsek Pagimana Serahkan Residivis Pencurian ke Kejari Banggai
Kriminal

Polsek Pagimana Serahkan Residivis Pencurian ke Kejari Banggai

16 Mei 2025
Cegah Tawuran, 10 Pelajar Diamankan Polda Sulteng
Kriminal

Cegah Tawuran, 10 Pelajar Diamankan Polda Sulteng

16 Mei 2025
Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana
Kriminal

Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

14 Mei 2025
Next Post
Ada Pria Misterius di Polemik Dokumen SKP Kadinsos Banggai

Ada Pria Misterius di Polemik Dokumen SKP Kadinsos Banggai

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!