LUWUK, Luwuk Times.ID – KPU Kabupaten Banggai mengantongi raport merah. Dalam dua kali perhelatan kontestasi pesta demokrasi, lima komisioner KPU Banggai kena sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada pemilu legislatif (pileg) tahun 2019, Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Manesa, Alwin Palalo, Supriadi Lawani dan Atriani kena sanksi DKPP berupa peringatan keras.
Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP itu, dipicu terjadinya keterlambatan pendistribusian logistik pemilu pada sejumlah daerah. Akibatnya voting day tidak serentak dilaksanakan di Kabupaten Banggai kala itu.
Di pilkada 2020, kembali penyelenggara pemilu di level kabupaten ini mendapat sanksi dari lembaga etik.
Berdasarkan putusan DKPP, Zaidul disanksi peringatan keras, Atriani dikenakan sanksi peringatan keras terakhir dan Makmur, Alwin serta Supriadi dikenakan sanksi peringatan.
Baca juga: Disanksi Berjamaah, KPU Siap Jalankan Keputusan DKPP
Untung saja, DKPP tidak memberikan sanksi pemberhentian atau pencopotan sebagai anggota KPU, sebagaimana yang pernah dialami empat mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai.
Mereka adalah, Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Marwan Muid dan Nurjana Ahmad.
Dua kali sanksi dari DKPP itu tidak ditampik Makmur.
“Benar, selain sanksi DKPP di pilkada 2020 juga kami pernah diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP pada pemilu legislatif 2019,” kata Divisi Teknis KPU Banggai ini yang ditemui Luwuk Times, Kamis (11/03/2021). *
(yan)
Discussion about this post