LUWUK, Luwuk Times.ID— Kasus mencederai profesi wartawan terjadi di Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng.
Oknum wartawan dari salah satu media lokal berinisial K diduga melakukan upaya percobaan pemerasan terhadap kepala dusun (kadus) II Desa Padang Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai sebesar Rp30 juta. Kasus ini sudah di meja aparat kepolisian.
“Iya kami sudah laporkan ke polisi,” kata Kadus II Desa Padang Alimin Damang di sekretariat PWI Banggai, Senin (29/03/2021).
Didampingi Kades Padang Zulkifli B. Sahida, Alimin menjelaskan Kronologinya.
Dijelaskannya, oknum K telah menelpon dengan meminta uang sebesar Rp30 juta. Uang tersebut kata dia untuk mengamankan kasus dugaan ijazah palsu yang saat ini viral di medsos.
“Tanggal 17 Maret sekitar pukul 20.57 wita, K menelopon saya. Dia meminta uang 30 juta. Uang itu akan digunakan untuk menutupi kasus ijazah palsu,” kata Alimin.
Bahkan pada keterangan pers, Alimin menyebut bahwa K saat menelponnya membawa nama Kasie Intel Kejaksaan Banggai.
“Iya K sebut kasie intel dan Kejaksaan. Alasannya untuk dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan pihak-pihak lainnya,” kata Alimin.
Bahkan untuk memperkuat keterangan pers, Kadus yang menjabat sejak tahun sejak tahun 2016 ini mendengarkan rekaman percakapan via telpon bersama pelaku yang berdurasi waktu 7 menit 12 detik tersebut.
Ketua PWI Banggai Iskandar Djiada menyesalkan kasus dugaan pemerasan oknum wartawan itu.
“Kami tidak melindungi prilaku wartawan seperti itu. Yang jelas itu merusak citra kami sebagai jurnalis,” kata Iskandar.
Tidak sekedar mengecam. Tapi Iskandar juga berjanji akan mencabut sertifikat kompotensi sebagai wartawan PWI.
Iskandar juga meminta kepada para wartawan untuk mengawal kasus ini di kepolisian.
“Saya minta kepada teman-teman wartawan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Iskandar.
Kajari Banggai, Dr. Masnur, SH, MH dikonfirmasi belum memberi keterangan. Dalam WA grup, Kajari berujar singkat, “maaf mas masih sedang pemeriksaan”. *
(yan)
Discussion about this post