LUWUK, Luwuk Times.ID— Kementrian Agama RI telah mengeluarkan 11 ketentuan yang akan menjadi panduan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Isinya sudah termasuk membahas mengenai shalat tarawih, vaksinasi dan perayaan Nuzulul Qur’an.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Zulfan Kidam, S.Ag, yang ditemui LuwukTimes, Kamis (8/4/2021) menjelaskan, ibadah Ramadhan tahun ini tetap akan dilaksanakan sesuai syariat Islam dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 berisi 11 ketentuan yang menjadi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah, isinya termasuk membahas mengenai shalat tarawih, vaksinasi, perayaan Nuzulul Qur’an dan sebagainya,” ungkap Zulfan.
Surat Edaran Menteri Agama tersebut telah disosialisasikan kepada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) dan Camat, yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat dan pengurus-pengurus masjid.
Selain itu, Binmas Islam Kementerian Agama Kabupaten Banggai juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Banggai.
Zulfan mengungkapkan, jika koordinasi tersebut dimaksudkan agar kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai dapat mengakomodir kearifan lokal dan tetap merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama yang sudah ada.
“Harapannya dapat tercipta sinergitas. Kantor Kemenag mendukung dalam sosialisasi panduan ibadah Ramadan selama pandemi. Dan Pemda atau tim gugus tugas Covid-19 yang bertindak langsung di lapangan sebagai pengawas serta penegak aturan disiplin prokes. Semoga Ramadan tahun ini masyarakat Banggai tetap terlindungi dari resiko penyebaran virus corona,” tambah Zulfan. *
Ketentuan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian / Ceramah / taushiyah / kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/muhsala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
(man)
Discussion about this post