Kecamatan

Pangkalan Kena Sanksi Jika Menjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas Rp19 Ribu

2247
×

Pangkalan Kena Sanksi Jika Menjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas Rp19 Ribu

Sebarkan artikel ini
Investigasi harga gas elpiji 3 kg oleh Disperindag Kabupaten Banggai, Rabu (07/04). (FOTO: Istimewa)

PAGIMANA, Luwuk Times.ID – Warga Kecamatan Pagimana dibuat menjerit keuangannya saat ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya penjualan tabung gas bersubsidi 3 Kg mencapai Rp 40 ribu per tabung.

Tentunya, nilai penjualan tersebut telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.

Advertisement
Scroll to continue reading

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai melakukan investigasi pada Rabu (07/04).

Kepala Disperindag Hasrin Karim kepada Luwuk Times mengatakan, tim investigasi dipimpin oleh Kepala Bidang Industri Ardia serta Kepala Seksi Pengawasan Bahan Penting Kasman Yakin.

Tim Disperindag kata mantan Camat Masama ini, turun langsung ke sejumlah desa yakni Desa Asaan, Desa Bulu dan Desa Ampera untuk melakukan pengecekan kebenaran terjadinya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca:  Puluhan Tabung Gas Elpiji Diseludupkan ke Morowali Utara

Hasilnya kata Hasrin, ditemukan bahwa desa yang ada di pegunungan itu ternyata tidak memiliki pangkalan gas. Kondisi tersebut, dimanfaatkan oleh warga setempat yang berbisnis kios kelontong untuk menjual gas di atas HET.

Baca juga: Warga Menjerit, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dibandrol Rp40 Ribu

“Alasannya karena biaya sewa ojek dari pangkalan ke desa serta beli gas di pangkalan lebih mahal.” Jelas Hasrin melalui WA-nya.

Lanjut Hasrin, harga mencekik tersebut di temukan juga di desa Jaya Bakti.

”Desa Jaya Bakti memiliki dua pangakalan, namun kouta yang diberikan oleh pihak agen itu tidak mencukupi untuk warga dan terpaksa warga masyarakat desa membeli gas di luar desa dengan harga tinggi dan di jual kembali di desa,” tambah dia.

Baca:  Warga Pedalaman Desa Baloa Doda Divaksin dan Pengobatan Masal

Hasrin memperingatkan kepada semua pangkalan gas agar patuh terhadap aturan yang berlaku.

Jika terdapat pangkalan yang sengaja menjual Gas LPG 3 kg di atas harga Rp19.000 per tabung kata dia, Disperindag akan merekomendasikan pada agen untuk memeriksa pemilik pangkalan tersebut.

“Dan jika tidak bisa dibina, maka diputus kontrak dengan pihak agen dan langsung digantikan oleh pangkalan lain. Mohon bantuan masyarakat terhadap agen yang tidak menindak pangkalan yang nakal di Pagimana,” tegas Hasrin. *

(ant)