LUWUK TIMES, Banggai — Wacana pemecahan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten Banggai dari empat menjadi lima wilayah tengah menjadi diskursus hangat di ruang publik. Di balik wacana penataan tersebut, konstelasi politik lokal dihadapkan pada sebuah pertanyaan krusial, bagaimana nasib perolehan kursi dan strategi parpol jika perubahan ini benar-benar terjadi?
Kepada Luwuk Times Kamis (29/10/2026) Muhamad Ramdan, S.I.Kom., M.I.Kom., Tenaga Ahli Fraksi Golkar, menilai bahwa penataan dapil sejatinya merupakan domain Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, kepastian penambahan kursi sangat bergantung pada dinamika jumlah penduduk di Kabupaten Banggai.
“Penataan dapil merupakan kewenangan KPU, namun bertambah atau tidaknya kursi ditentukan oleh jumlah penduduk. Maka, tidak ada jaminan otomatis kursi akan bertambah meski dapil dipecah dari empat menjadi lima,” ujar Ramdan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa partai politik tidak boleh tinggal diam. Seluruh parpol harus sigap membaca peta dan bersiap menghadapi dua skenario utama: bertahan di angka 35 kursi atau melompat ke angka 40 kursi.
Skenario Pertama, 5 Dapil dengan 35 Kursi (Ujian Berat Partai Kecil & Munculnya “Dapil Neraka”)
Jika dapil bertambah menjadi lima tetapi total kursi legislatif tetap 35, maka rata-rata ketersediaan kursi di tiap dapil akan menyusut menjadi sekitar 7 hingga 8 kursi saja.
Konsekuensi langsungnya, bikin bulu kuduk merinding bagi para kontestan, B.I.P (Biaya per Kursi) atau jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk mengamankan satu kursi akan melambung tinggi.
Partai besar dengan basis massa mengakar mungkin masih bisa bernapas lega, tetapi parpol papan bawah atau partai dengan sebaran suara tipis pada Pileg 2024 dipastikan bakal menghadapi jalan terjal.
Di satu sisi, dapil yang lebih ramping membuat kampanye dan logistik caleg lebih terfokus serta efisien.
Namun di sisi lain, kompetisi internal antarcaleg dalam satu partai bakal berubah menjadi medan pertempuran ketat karena rebutan jatah kursi yang semakin sempit.
“Risiko lainnya, jika pemecahan dapil tidak seimbang, kita bisa melihat lahirnya ‘dapil neraka’ wilayah yang dipenuhi figur-figur politisi kuat berbanding terbalik dengan ‘dapil ringan’ yang peta kekuatannya sangat mudah ditebak,” ulasnya.
Skenario Kedua, 5 Dapil dengan 40 Kursi (Paling Ideal, Minim Gejolak)
Sebaliknya, jika pemecahan 5 dapil ini dikerek beriringan dengan penambahan total kuota menjadi 40 kursi, rata-rata kursi per dapil akan berada di kisaran 8 hingga 9 kursi. Kondisi ini dinilai paling moderat dan minim gejolak bagi parpol.
Peluang partai menengah dan kecil untuk bertahan dan merebut kursi masih terjaga, sementara partai besar tetap memiliki ruang ekspansi untuk menambah pundi-pundi kursinya di dapil baru.
Meski demikian, tantangan bergeser pada pembengkakan biaya kampanye seiring bertambahnya jumlah kader berkualitas yang harus diterjunkan ke gelanggang.
Empat Variabel Penentu Kemenangan
Ramdan membocorkan bahwa dalam merumuskan strategi menyambut wacana ini, setidaknya ada empat variabel utama yang wajib dikalkulasi secara matang oleh dapur pemenangan setiap parpol.
Peta perolehan suara per kecamatan pada pemilu legislatif sebelumnya.
Desain sebaran basis geografis para caleg petahana (incumbent).
Besaran rasio kursi per dapil pasca-penataan resmi.
Komposisi penggabungan kecamatan, karena variabel ini akan menentukan siapa berhadapan dengan siapa di dalam satu arena dapil.
“Pada akhirnya, bagi partai politik ini bukan sekadar soal apakah lima dapil itu baik atau buruk, melainkan dengan berapa jumlah kursi dan bagaimana desain pengelompokan kecamatannya,” pungkas Ramdan.
Sebab, skenario lima dapil dengan 35 kursi jelas membawa turbulensi tersendiri bagi parpol kecil maupun besar, sehingga opsi lima dapil dengan 40 kursi dinilai jauh lebih ideal menjaga iklim kompetisi yang sehat. *
Editor Sofyan Labolo













