LUWUK, Luwuk Times.ID—Polres Banggai terus memberantas peredaran narkorba, sebab selain merupakan factor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, barang haram ini juga dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Terbaru, jajaran Satnarkoba Polres Banggai kembali menangkap seorang pelaku peredaran kasus tindak pidana narkoba, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Dr Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Pemuda bernisial DG alias D (20) warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini tak berkutik ketika petugas menemukan satu sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang haram ini disembunyikan pelaku di saku celana dengan dibungkus tisu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP.
“Tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,18 Gram langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanut,” sebut Iptu Makmur.*
(hae/yan)
Discussion about this post