PALU, Luwuktimes.id – KPU Provinsi Sulteng telah mensahkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur tahun 2020.
Dalam pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, Selasa (15/09/2020) itu menghasilkan DPS Sulteng sebanyak 2.018.722 jiwa.
Berdasarkan rekap DPS form A.1.2-KWK, Parigi Moutong tercatat sebagai kabupaten terbanyak wajib pilihnya.
Kabupaten yang memiliki 23 kecamatan dengan 900 tempat pemungutan suara (TPS) ini memiliki 294.847 wajib pilih.
Kota Palu berada pada posisi kedua terbanyak wajib pilih, yakni 257.548 jiwa disusul Kabupaten Banggai 246.445 pemilih, selanjutnya Kabupaten Donggala 206.034 pemilih serta Kabupaten Sigi 170.425 jiwa.
Sedang jumlah wajib pilih paling sedikit ada di Kabupaten Banggai Laut (Balut). Wilayah hasil pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ini hanya memiliki 47.505 pemilih.
Untuk wajib pilih berdasarkan jenis kelamin, laki-laki 1.030.060 jiwa dan perempuan 988.662 jiwa. Sedang total TPS se Sulteng sebanyak 6.300 TPS. *
Baca juga: FORKOT Minta Gubernur Sulteng Tunjuk Plt Bupati Banggai yang Independent
(yan)
Discussion about this post