Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – Belum dibayarnya pajak galian C oleh PT. Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) sebagaimana diinformasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Disampaikan Irpadin B. Oneng, pihaknya bukan tanpa alasan tidak menyampaikan laporan pemakaian material Galian C ke Bapenda.
Menurutnya, sejak kunjungan Komisi 3 pada awal bulan April, perusahaan telah meminta Dinas PUPR agar melakukan pengukuran penggunaan material galian C saat perusahaan melaksanakan pengerjaan skrib jalan koridor.
“Kami minta PUPR, karena teknis pengukurannya mereka yang tahu,” tuturnya.
Langkah tersebut diambil kata dia untuk menghindari penilaian bahwa perusahaan menyajikan data sepihak.
“Jangan sampai laporan yang kita sampaikan nanti, datanya dibilang dikarang-karang (manipulasi, red),” tambahnya.
Sehingga, alasan belum dimasukkannya laporan tersebut, karena pihaknya masih menunggu pegawai PUPR melakukan pengukuran.
Pengukuran sejatinya akan dilakukan beberap waktu lalu, namun terkendala pada kondisi cuaca ekstrem yang saat itu hujan deras.
Baca juga: PT. IMNI belum Membayar Kewajiban Pajak Galian C
Hingga saat ini perusahaan masih menunggu penjadwalan kembali pengukuran dari pegawai teknis PUPR.
“Nanti kita informasikan kalau sudah ada data pengukurannya. Intinya, kami tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban pada daerah,” cetusnya.
TANGGAPAN KOMISI 3
Menanggapi masih adanya perusahaan Nikel yang belum membayar pajak sesuai, anggota komisi 3 DPRD Banggai, Irwanto Kulap yang cukup lantang saat kunjungan langsung dimasing-masing kantor perusahaan turut bersuara.
“Intinya kami komisi 3 bersama Dispenda sudah turun lapangan serta ketemu dengan semua perusahaan nikel yang memiliki tunggakan,” ceritanya
Alhamdulillah kata Aleg Dapil II ini, semua perusahaan sudah mengakui untuk pelunasannya.
“Jadi kami berharap tentang galian C-nya tdk ada yang berhutang di daerah ini. Semua harus bayar sesuai dengan penetapannya,” tambahnya.
Sekretaris Fraksi Golkar ini menegaskan bahwa dalam rangka menggenjot PAD, tidak ada hak istimewa yang diberikan pada perusahaan manapun.
“Tidak ada yang di anak emaskan, karena kekayaan alam bumi Babasal ini milik rakyat Babasal,” tandas owner Jaringan Irwanto Kulap (Jiwaku) ini.
Jika tidak ada perusahaan yang belum membayar pajak kata dia, Komisi 3 akan mengundang kembali untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). *
Discussion about this post