IKLAN

Sulteng

Ada Dokumen Palsu Ditender Paket Jalan Kabupaten Buol Sulteng

674
×

Ada Dokumen Palsu Ditender Paket Jalan Kabupaten Buol Sulteng

Sebarkan artikel ini
Diduga ada dokumen palsu ditender paket jalan Kabupaten Buol, Sulteng. Asphalt mixing plant (AMP) milik PT FU di Buol. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Buol — Proses tender tiga paket pekerjaan rekonstruksi atau peningkatan jalan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pertengahan Maret 2023 telah ditunaikan unit pengadaan barang dan jasa (UPBJ), lewat kelompok kerja pemilihan (Pokja) Kabupaten Buol.

Pelaksanaan lelang paket pekerjaan rekonstruksi atau peningkatan jalan di Kabupaten Buol tahun 2023 yang bersumber dari DAK sempat marak ketika sejumlah media di Sulteng  ramai-ramai “menguliti’ Pokja yang dinilai telah bersekongkol untuk memenangkan perusahan tertentu.

Ironisnya, meski mata publik yang “memplototi’ proses tender sudah sangat tajam dan mencium aroma bau yang tak sedap, ternyata hal itu tidak membuat Pokja surut.

Pokja tetap kekeh. Bahkan dengan lantang Pokja mengatakan apa yang dijalankan sudah sesuai prosedur dan petunjuk teknis yang ada.

Setelah pemberitaan kian viral dan media mengendus ada dokumen palsu untuk dukungan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan tiga perusahan pemenang tender, akhirnya Pokja membatalkan hasil tender yang telah diumumkan ke publik. Dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi. Dan harus dilakukan tender ulang.

Baca:  Usai RDP di DPRD Banggai, Blokade Jalan di Desa Sinorang Batui Selatan Dibuka

Penetapan tiga perusahan pemenang tender yang dilakukan Pokja dinilai Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) sarat dengan persekongkolan dan sangat dipaksakan.

Itu tergambar pada penetapan pemenang tender paket ruas Kodolagon-Bungkudu.

Paket dengan pagu Rp7.820.000.000 ini, saat tender ada 25 peserta lelang dan hanya 3 yang memasukan penawaran.

Pertama, CV Rizki Pratama dengan penawaran Rp.7.122.681.908,50. Kedua, CV Bintang Timur nilai penawaran Rp.7.274.501.644,54. Dan ketiga CV Mulya Raya menawar Rp.7.804.945.437,58.

Setelah dilakukan proses selanjutnya, Pokja menetapkan CV Mulya Raya dengan penawaran tertinggi menjadi pemenang, mengalahkan perusahan yang menawar lebih rendah.

Baca:  Bangun Jalan Provinsi 311 Miliar, Gubernur Sulteng Gunakan Skema Multiyears

Demikian halnya yang terjadi pada paket ruas Mokupo-Mendean dengan nilai pagu Rp.3.945.000.000. Pekerjaan ini dimenangkan CV Mandiri Sejati serta ruas Kodolagon-Unone nilai pagu Rp2.399.065.000 dengan pemenangnya CV Aspal Jaya Perkasa.

Hasil investigasi Luwuk Times ke berbagai pihak, ditemukan adanya dokumen palsu dukungan peralatan AMP palsu atas nama PT FU yang digunakan ketiga perusahan pemenang tender.

Dokumen berupa rekomendasi AMP PT FU tertanggal 27 Januari 2023 yang digunakan ketiga perusahan dapat disimpulkan palsu, berdasarkan hasil  konfirmasi ke UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng.

Pihak UPT mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan dan tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi AMP untuk PT FU sebagaimana di tanggal, bulan dan tahun tersebut. *

(set)

error: Content is protected !!