IKLAN

Kriminal

Kejari Banggai Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Ini Gebrakannya

585
×

Kejari Banggai Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Ini Gebrakannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Banggai Wisnu Bagus Wicaksono menjadi narasumber pada kegiatan bertajuk pembinaan masyarakat taat hukum dan penerangan hukum, bertempat di Aula Baharudin Lopa kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat 28 Juli 2023. (Foto: Kejari Banggai untuk Luwuk Times)

Luwuk Times, Luwuk — Dana desa rentan di korupsi. Mencegah tindak pidana yang merugikan keuangan negara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai punya gebrakan.

Lembaga Adhyaksa ini menyelenggarakan kegiatan bertajuk program pembinaan masyarakat taat hukum dan penerangan hukum, bertempat di Aula Baharudin Lopa kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat 28 Juli 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi dalam rilisnya yang diterima Luwuk Times menjelaskan, kegiatan itu diikuti Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai dan perwakilan Kepala Desa.

Kepala Kejari Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono menjadi narasumber bersama Auditor Madya pada Inspektorat Kabupaten Banggai Iskandar Mustianto.

Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum Desa tersebut, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tanggal 15 Maret 2018 yang diperbaharui kembali tanggal 6 Maret 2023.

Baca:  Balap Motor Banggai Cup Prix 2 Dimulai di Sirkuit Tugu Adipura Luwuk

Dalam paparannya, Kepala Kejari Banggai Wisnu menerangkan Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum bertujuan untuk mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa. Sehingga berjalan tepat sasaran, dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan terkait area resiko dalam pengelolaan Dana Desa dan modus-modus penyimpangan serta Penyalahgunaan Dana Desa.

“Harapan kami, ketika program ini berjalan, akan terbangun kesadaran hukum dari desa, sehingga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa,” kata Kajari Banggai Wisni.

Terkait dengan penyelesaian penyalahgunaan dana desa, tekan Wisnu, pemidanaan menjadi ultimum remedium  atau upaya terakhir. Tapi sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca:  Sepekan Ramadhan, Saldo Masjid Agung Luwuk Belasan Juta

Termasuk mekanisme Keperdataan melalui Tuntuta Ganti Rugi oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, dengan tenggang waktu yang diberikan berdasarkan regulasi.

Diantaranya, sesuai MoU Kejaksaan RI, Kepolisian dan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Cukup besar atensi para peserta. Namun terbentur pada keterbatasan tempat kegiatan.

Harapan Kajari Banggai kedepan kegiatan serupa dapat dilaksanakan dengan mengikutsertakan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Banggai dan stakeholder terkait. *

(yan)

error: Content is protected !!