LUWUK, Luwuk Times.ID – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid tidak mau berdiam diri dalam menyikapi surat Bupati Banggai bernomor 460/0293/DINSOS tanggal 4 Maret 2021.
Iya, itu lantaran status surat tersebut belum memiliki kejelasan dibuat oleh siapa atau dikeluarkan oleh instansi mana.
Karena penasaran, Syaifuddin pun melakukan penelusuran terhadap dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berpolemik tersebut.
Kepada Luwuk Times, Rabu (10/03/2021) tadi malam, Syaifuddin mengaku, penelusuran pertama yang dilakukannya adalah, surat tersebut pertama kali diberikan oleh seorang pria misterius yang menggunakan masker kepada Paharia Madusila atau Lia, honorer di Kantor Bupati Banggai.
Dari Lia, surat tersebut kemudian diserahkan kepada ASN bernama Jamran. Kemudia Jamran memerintahkan anggota Satpol PP untuk mengantarkan kepadanya.
Hanya saja kata Pudin-sapaan mantan Camat Nuhon ini, dia kembali merasa heran berdasarkan keterangan salah satu pemuda Kintom yang berempati padanya, yang turut melakukan penelusuran kedua pada Rabu (10/03) pagi tadi dengan mendatangi Jamran.
Berbeda dengan keterangan sebelumnya, ternyata surat tersebut penomorannya diambil oleh Jamran di Bagian Umum, dan diperintahkan kepada Lia untuk diketik.
Begitu pula Kabag Umum merubah lagi pernyataannya bahwa ada dalam buku yang dicatat manual yang dia periksa. Sebelumnya memang tidak ada dalam buku aplikasi.
Lebih mengherankan lagi sambung dia, karena nomor surat bertentangan dengan tata naskah nomor yang biasa dikeluarkan oleh Bagian Umum.
“Apalagi surat itu berkaitan dengan kepegawaian kenapa nomornya begitu,” kata pemuda Kintom Sarifudin Laane kepada Luwuk Times.
Isi surat tersebut kata dia menggambarakan orang yang baru belajar membuat surat dinas.
“So kalangkabut dorang mo cari pembenaran surat itu. Ebe suak ini kalau pemerintahan bagini. Cepat saja ada pelantikan supaya ada perubahan,” pungkas Sarifudin Laane. * (cen)
Discussion about this post