Luwuk Times, Banggai— KPU Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika, Luwuk Sabtu (09/12/2023) itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia.
Sejumlah komisioner KPU Banggai hadir pada rakor dan bimtek tersebut.
Mereka adalah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Budysastra Bahrun dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud.
Sejumlah pihak juga hadir pada kegiatan tersebut. Diantaranya, Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Efendi Wahyudi serta Sekeretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai, Farida Matorang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia sekaligus membuka acara kegiatan menghimbau agar para anggota PPK dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, mengingat pentingnya penyusunanan DPTb pada setiap kecamatan dan desa.
Sehingga dapat mempengaruhi akurasi database Pemilih Tambahan yang ada di Kabupaten Banggai.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun menambahkan, tujuan dari kegiatan ini yaitu mendapatkan informasi dan petunjuk bagaimana disaat 14 Februari nanti 2024 nanti tidak ada masyarakat atau tidak fasilitasi hak pilihnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud menyampaikan kepada Anggota PPK agar dapat berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai terkait dengan regulasi khususnya Data Pemilih.
Harapannya, agar tidak ada kesalahan dalam penafsiran aturan, sehingga tepat dalam menyampaikan informasi khususnya terkait dengan DPTb.
Syarat Pindah Memilih
Arahan terakhir disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri.
Ia menyampaikan agar progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Kata Abd Rauf, daftar pemilih ada tiga kategori yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Tahapan pasca penetapan DPT pada di bulan Juni selanjutnya yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih Tambahan Adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan Suara di TPS lain.
Adapun pengurusan syarat pindah memilih paling Lama 15 Januari 2024, dengan memperhatikan sembilan alasan pindah memilih.
Pertama, bertugas di tempat Lain. Kedua, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Ketiga, tertimpa bencana. Keempat, menjadi tahanan Rutan atau Lapas.
Kelima, penyandang disabilitas yang di rawat di pantai Sosial. Keenam, menjalani rehabilitasi Narkoba. Ketujuh, berkerja di luar domisili. Kedelapan, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi. Dan kesembilan, pindah domisili.
Dari kesembilan pengurusan syarat pindah memilih, sambung Abd Barri, ada empat syarat diantaranya, bisa dilakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024.
Yakni bertugas di tempat Lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.
Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.
Adapun para peserta rakor dan bimtek siang itu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan Banggai Devisi Data dan Informasi se Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pindah memilih baik dari daerah asal maupun daerah tujuan.
Dengan tujuan untuk melindungi Hak Pilih Warga Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. *
(yan)
Discussion about this post