Luwuk Times, Balantak Selatan — Penyidikan dugaan Tipikor Proyek Konstruksi Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Kabupaten Banggai, disinyalir ada upaya menggagalkan dari pihak tertentu.
Kejari Banggai pun telah mewanti wanti dugaan tersebut.
Keterangan resmi Kasi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, Kamis (06/07/2023), Penyidik Kejari Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan Obstruction Of Justice pada proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021 itu.
“Penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah atau menambah bangunan talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan,” ucapnya.
Selain itu ada pula pihak yang menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.
Perbuatan tersebut, tulis Firman Wahyudi, dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Adapun ketentuannya, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Untuk itu, Kejari Banggai meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. *
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post