

Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Akademisi Universitas Muhammadiyah Luwuk, Sahraen Sibay menilai, Diskominfo Banggai telah menabrak aturan, terkait rekrutmen tenaga kontrak Non-PNS Bidang Penyelenggaraan SPBE Minat Khusus TI dan teknik lain tahun 2021-2022.
Ia pun meminta agar Kadiskominfo Kabupaten Banggai, Hasanudin Idris untuk membatalkan rekrutmen tersebut.
“Saran saya agar Kepala Dinas Kominfo Banggai Hasanuddin Idris membatalkan rekrutmen itu,” kata Syahraen kepada Luwuk Times, Selasa (11/01/2022) tadi malam.
Syahraen menjelaskan, pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan itu juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
“Bupati selaku Pegawai Pembina Kepegawaian saja tidak bisa. Apalagi kepala dinas,” ujar Syahraen.
Seharusnya pertegas Syahraen, dengan adanya PP ini Kadiskominfo tidak langsung melakukan rekrutmen, hingga batas waktu yang ditentukan, yakni sampai tahun 2023.
Pemerintah melalui PP tersebut memberikan waktu kepada tenaga honorer untuk lolos seleksi CPNS hingga tahun 2023.
“Sudah jelas dalam PP itu ditegaskan tidak ada rekrutmen tenaga honorer dan sebagainya hingga masa transisi dalam hal ini tahun 2018-2023,” terangnya.
Discussion about this post