
Mestinya tambah Alaeng-sapaan akrabnya, rekrutmen Tenaga Kontrak Non-PNS dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah.
“Kan jelas bahwa Diskominfo bukan perusahaan. Tidak langsung melakukan rekrutmen. Masih ada BKD sebagaimana fungsinya,” katanya.
Lagi pula tambah Alaeng, rekrutmen Tenaga Kontrak Non-PNS Diskominfo Banggai tidak begitu mendesak. Karena OPD itu telah memiliki tenaga kontrak atau honorer sebanyak 26 orang.
Lagi pula mereka sudah mengabdi lama. Bahkan sejak pertama kali OPD itu ada.
Saran Alaeng buat Kadiskominfo Banggai, segera membatalkan rekrutmen tersebut.
Bagaimana ketika saran ini diabaikan? Dia secara tegas menyatakan, punya konsekuensi. Karena melanggar aturan. Apalagi dalam surat rekrutmen Diskominfo itu tidak memiliki izin dari bupati. Sebab yang bertandatangan hanya kepala dinas saja.
Kadiskominfo Kabupaten Banggai, Hasanudin Idris tidak banyak memberi komentar terhadap kritikan itu.
Diklarifikasi tadi malam, Hasanudin Idris menjawab, “dengan begitu sekarang kominfo sudah siap SDM (sumber daya manusia)”.
Tentang tudingan menabrak aturan, Kadiskominfo juga menepisnya. “Maaf, saya tidak tabrak aturan,” ucapnya singkat. *
Discussion about this post