

Luwuk Times — Aparat Polres Banggai terus mengencarkan razia pemberantasan peredaran miras tanpa izin. Tak terkecuali menjelang tutup tahun 2022.
Hasilnya, personil Polsek Luwuk menyita ratusan kantong miras tradisional jenis cap tikus. Termasuk puluhan botol miras jenis anggur tanpa izin, Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengatakan, pengungkapan miras tersebut berawal saat anggotanya melaksanakan patroli Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras pada salah satu kios kompleks tersebut,” kata Agung Minggu (1/1/2023) pagi.
Melihat aktivitas terlarang tersebut, lanjut Agung, anggotanya langsung melakukan penggeledahan dalam kios.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miras jenis anggur orang tua yang tersimpan dalam dus.
“Minuman terlarang ini pelaku berinisial SD (31) sembunyikan dalam kamar tidur, tepatnya bawah rak jualan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengaku minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
“Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian langsung kami amankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Razia ini kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas pada wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023,” tandasnya. *
Discussion about this post