LUWUK, Luwuk Times.ID— Upaya Kepala Dinas Sosial, Syaifuddin Muid memperjuangkan nasib jabatannya yang terancam mendapat sanksi hukuman disiplin sedang sesuai rekomendasi KASN, mulai membuahkan hasil.
Hal ini terlihat melalui surat KASN No. UND.240/KASN/4/2021 tertanggal Jakarta, 16 April 2021, hal Permintaan Klarifikasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Banggai, H. Herwin Yatim itu, menginstruksikan agar Syaifuddin Muid dan Kadis Pariwisata, Paiman Karto mengikuti rapat permintaan Klarifikasi terkait penerusan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan Bawaslu Banggai ke KASN awal Maret 2021.
Rapat klarifikasi tersebut diagendakan pada hari Selasa, tanggal 20 April 2021, jam 08.30 s/d selesai melalui aplikasi zoom meeting.
Kuasa Hukum Syaifuddin Muid, Aswan Ali, S.H mengatakan, kehadiran kliennya mengikuti pertemuan dalam jaringan tersebut tidak dapat diwakilkan, olehnya itu Bupati Banggai wajib menyampaikan kepada yang bersangkutan.
Aswan mengungkap, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke KASN dan Bupati Banggai berkenaan dengan terbitnya rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang didasarkan pada laporan sepihak Bawaslu Banggai, tanpa klarifikasi tersebut.
Bahkan Aswan menilai tindakan Bawaslu yang telah memproses dan meneruskan ke KASN laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada tahun lalu tersebut, merupakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, oleh karena dilakukan sudah diluar jadwal tahapan pilkada.
“Kasus ini sebetulnya masih berproses diinternal KASN bersama Bawaslu dan pihak terlapor. Oleh karena itu rekomendasi tersebut belum layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada klien kami, karena belum mempunyai kepastian hukum,” ujar Aswan.
Tapi ironisnya, jelas Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Bangai tersebut, Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian justru telah menindaklanjuti rekomendasi KASN itu dengan mengerluarkan beleidnya berupa pengenaan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada kliennya, Syaifuddin Muid, terhitung sejak 1 April 2021.
Keputusan ini, lanjut Aswan, tertuang dalam SK Bupati Banggai No. 800/334/BKPSDM, tanggal 1 April 2021. Namun, ia mengkritisi keputusan tersebut, oleh karena jika mengacu pada rekomendasi KASN maka seharusnya yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin bukan cuma Syaifuddin Muid, tapi termasuk juga Paiman Karto.
Olehnya itu menurut pengacara yang juga direktur LSM Yasfora, itu Keputusan Bupati Banggai tersebut patut dinyatakan diskriminatif dan bias vested interes.
“Kenapa cuma Syaifuddin Muid yang dijatuhi sanksi, sedangkan Paiman dikecualikan?,” tanya Aswan seraya menuding beleid tersebut selain diskriminatif, juga bernuansa sentimen pribadi.
“Ini mencerminkan sikap pemimpin daerah yang tidak adil dan tidak bijak dalam mengambil keputusannya,” pungkas Aswan.*
(yan)
Discussion about this post