
MAKASSAR, Luwuktimes.id – Sidang perkara gugatan bakal paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) diwarnai aksi demo, Kamis (08/10/2020).
Menariknya, para pendemo yang berjumlah puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi itu memberi dukungan kepada KPU Banggai sebagai pihak tergugat. Sambil membentangkan spanduk, pendemo meminta kepada hakim PTTUN untuk mendiskualifikasi bakal paslon petahana sebagai peserta pilkada Banggai 2020.
Atas presure itu, kubu Winstar pun keberatan.
Penasehat Hukum Winstar yang juga personil Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Amirullah, SH kepada Luwuktimes.id mengaku sangat keberatan dengan aksi demo tersebut.
Pasalnya kata dia, peserta demo mengatasnamakan pendukung KPU Banggai.
“Massa itu mengatasnamakan pendukung KPU. Mereka mendatangi PTTUN Makassar agar mendiskualifikasi Winstar. Sebagai pengacara saya keberatan,” kata Amirullah.
Menurutnya, terlepas apakah aksi massa itu disuruh atau tidak oleh KPU, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Saya memandang bahwa KPU tidak mandiri dan profesional. Terlepas dari apakah disuruh atau tidak, yang pasti hal itu tidak dibenarkan,” ucapnya.
Kesan yang sangat kental terkait presure massa ini, bagi Amirullah, KPU dalam posisi ini tidak independent dan tidak netral sebagai penyelenggara.
Olehnya, atas nama PH Herwin sambung Amirullah, pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap masalah ini ketika KPU terbukti ada keterlibatan aksi demo.
“Masa KPU sebagai penyelenggara sekaligus sebagai pemain. Tidak benar ini. Dan ini terjadi pertama kali di Indonesia. Kami akan lapor etik. Karena tidak profesional,” ucapnya.
Peserta aksi melakukan unjuk rasa di depan kantor PTTUN Makassar, Jalan AP Pettarani. Mereka meminta pengadilan agar menolak gugatan hukum bakal paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo itu.
Adapun agenda sidang tadi adalah mendengarkan pembuktian saksi ahli dari dua pihak. Informasi yang diterima, saksi ahli dari pihak tergugat absen dan akan dihadirkan pada sidang lanjutan Jumat (09/10/2020) besok dengan agenda yang sama. *
(yan)
Discussion about this post