LUWUK, Luwuktimes.id – Ada yang rancu dengan data jumlah pemilih di Kabupaten Banggai. Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2019 jumlah wajib pilih sebanyak 255.960. Akan tetapi jumlah itu menurun di pilkada 2020 ini. Berdasarkan DPT pilkada wajib pilih sebanyak 246.784. Artinya terjadi pengurangan jumlah wajib pilih sebanyak 9.176 jiwa.
Data ini disampaikan komisioner Bawaslu Provinsi Sulteng, Sutarmin Ahmad pada rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder yang dilaksanakan Bawaslu Banggai, di hotel Estrella Luwuk, Selasa (17/11).
“Harusnya jumlah wajib pilih bertambah, dari pemilu 2019 ke pilkada 2020. Tapi kenapa terjadi pengurangan yang cukup signifikan,” kata Sutarmin.
Baca juga: Senior di Panwascam Ditawari Masuk Bawaslu, Ini Jawaban Aci Gonopu
Komisioner yang diperbantukan melaksanakan pengawasan di Bawaslu Banggai ini menjelaskan, Bawaslu Sulteng pada pemilu 2019 pernah melakukan analisis tentang kegandaan wajib pilih. Hasilnya kata Sutarmin, ditemukan adanya 20-an pemilih ganda di Kabupaten Banggai.
Sutarmin juga menambahkan, Bawaslu Sulteng pernah menganalisis data di BPS. Dan hasilnya ditemukan sebanyak 7 ribuan ganda.
“Kenapa jumlah wajib pilih harus turun, karena memang data Sidalih KPU Banggai bermasalah. Kami bisa jamin itu 100 persen,” kata Sutarmin.
Pada rakor itu, tidak ada satu pun komisioner KPU Banggai yang hadir. Sehingga terjadinya pengurangan data pemilu ke pilkada itu tidak terjawab.
“Kami ada undang KPU Banggai. Tanda terima undangan pun kami terima. Absennya para komisioner KPU Banggai ini tanpa ada klarifikasi,” kata koordinator sekretariat Bawaslu Banggai, Ruwaida Pawari. *
(yan)
Discussion about this post