DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Apa Itu Pemilih Mandiri dan Pemilih Bertanggungjawab?

377
×

Apa Itu Pemilih Mandiri dan Pemilih Bertanggungjawab?

Sebarkan artikel ini
Makmur Manesa

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Dalam kamus penyelenggara pemilu, ada dua istilah pemilih. Pertama pemilih mandiri. Kedua adalah pemilih bertanggungjawab.

Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times Rabu (29/12) menjelaskan tentang kedua kategori pemilih tersebut.

Seorang pemilih mandiri kata Makmur, ketika mampu menentukan pilihan tanpa terpengaruh oleh pihak lain. Tidak tergoda oleh iming iming kompensasi dan hadiah.

Dan sikap rasional adalah kemampuan menimbang dan memilih kandidat atau partai politik yang lebih unggul dalam memperjuangkan kepentinganya sebagai pemilih maupun sebagai warga negara.

Sedangkan pemilih yang bertanggung jawab sambung Makmur, akan menerima dengan lapang dada ketika pilihannya berbeda dengan pilihan mayoritas (kalah). Dan sisi lain ketika pilihannya sama dengan mayoritas (menang) tidak serta merta memojokan yang kalah.

Baca:  Di Sulteng, Tujuh Kabupaten belum Punya BNN

Hal ini penting demi menjaga iklim demokrasi dan kerukunan antar warga negara.

Saat ini kata mantan aktivitas parlemen jalanan ini, KPU Banggai fokus pada dua agenda pra tahapan atau non tahapan.

Yaitu, pendidikan pemilih kepada masyarakat dan Pemutakhiran data pemiliih berkelanjutan.

Baca juga: Tahun 2022, PDAM Banggai Siagakan Satgas Pelayanan

Kegiatan ini terus menerus, sesuai amanat UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dan UU No. 6 tahun 2016 tentang Pilkada.

Makmur juga menjelaskan, pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Baca:  Jelang Penetapan DCT, KPU Banggai Rakor dengan Parpol

“Melalui proses pendidikan pemilih yang sukses akan melahirkan pemilih yang mandiri, rasional dan bertanggung jawab,” jelas Makmur.

Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengavaluasi DPT Pemilu atau pilkada terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pillada berikutnya.

Data pemilih melalui pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi, DPT Pemilu atau pilkada terakhir, Data pemilih baru, data kependudukan dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan.

“Semua data tersebut yang dilakukan pemutakhiran dan direkap secara komulatif setiap bulan,” tutup Makmur. *

error: Content is protected !!