LUWUK TIMES – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan SELENGKAPNYA
Tag: Mandiri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


