
LUWUK, Luwuktimes.id – Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, Aswan Ali kembali berkomentar di media.
Kali ini mantan ASN dan jurnalis ini memberi apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Menurut Aswan Jumat (02/10/2020), langkah KPU Banggai yang telah menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada terhadap pasangan Herwin-Mustar (Winstar), sudah tepat. Sebab itu sesuai ketentuan pasal 89 PKPU No. 1/2020, juncto pasal 71 ayat (5) UU No. 10/2016.
Sekalipun bagi Aswan sudah tepat, tapi masih ada catatan tersendiri terhadap keputusan lembaga penyelenggara tersebut.
“Putusan KPU Banggai itu sudah tepat. Meskipun menurut saya teknis pengambilan keputusannya menyimpang dari jadwal tahapannya,” kata dia.
Discussion about this post