LUWUK – Sejak Pengadilan Tinggi Palu menolak banding yang di ajukan terdakwa I.R.A atas Perkara Korupsi APBDes Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terdakwa, Rabu (05/10/2022) bertempat di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2022/P PAL tanggal 25 Juli 2022 perkara Tindak Pidana Korupsi penyalagunaan APBDesa POHI T.A 2017 dan T.A 2019 a.n. terpidana I.R.A yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan :
- Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 200.000.000,- Subsidiair 4 bulan kurungan.
- Menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp. 969.314.777.6,-. dalam 1 bulan sesudah putusan tidak membayar maka harta bendanya dilelang oleh Jaksa dan apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Discussion about this post