IKLAN
Kriminal

Banding di Tolak, Kejari Banggai Eksekusi Terdakwa Tipikor APBDes Pohi

269
×

Banding di Tolak, Kejari Banggai Eksekusi Terdakwa Tipikor APBDes Pohi

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khuss Kejari Banggai
Kepala Seksi Tindak Pidana Khuss Kejari Banggai melaksanakan eksekusi badan terhadap Terdakwa Korupsi APBDes Pohi, Rabu (05/10/2022). (Foto : Naser Kantu/LUWUK TIMES)

LUWUK – Sejak Pengadilan Tinggi Palu menolak banding yang di ajukan terdakwa I.R.A atas Perkara Korupsi APBDes Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terdakwa, Rabu (05/10/2022) bertempat di Lapas Kelas IIB Luwuk.

Baca:  Terjadi di Luwuk, Pria Mabuk Bawa Badik Serang Polisi Militer

Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2022/P PAL tanggal 25 Juli 2022 perkara Tindak Pidana Korupsi penyalagunaan APBDesa POHI T.A 2017 dan T.A 2019 a.n. terpidana I.R.A yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan :

  1. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 200.000.000,- Subsidiair 4 bulan kurungan.
  2. Menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp. 969.314.777.6,-. dalam 1 bulan sesudah putusan tidak membayar maka harta bendanya dilelang oleh Jaksa dan apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
error: Content is protected !!