Reporter Naser Kantu
LUWUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) yang berkaitan dengan dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Ringan, Kamis (31/03).
Kegiatan yang berlangsung di pelataran Gedung Kejari Banggai tersebut dihadiri oleh Jaksa dan Penyidik Polres Banggai.
Dalam keterangan resmi tertulis yang dikeluarkan Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi SH, bahwa bukti yang dimusnahkan, untuk perkara periode Juni 2021 sampai dengan Februari 2022
Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 35 Perkara dengan Barang Bukti sebanyak 101,922 gram shabu beserta jenis alat hisap shabu.
Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 Perkara dengan barang bukti sebanyak 200 butir THD dan 37 jenis obat-obat racikan tanpa memenuhi standar, serta perkara penganiayaan dan Undang-undang Darurat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti parang dan badik.
Perkara Tindak Pidana Ringan melanggar Perda Kab. Banggai No.9 tahun 2011 sebanyak 3 perkara dengan barang bukti sebanyak 50 liter minuman jenis cap tikus.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. *
Discussion about this post