LUWUK, Luwuktimes.id – Bawaslu Sulteng rencananya Senin (28/12) besok memutuskan laporan dugaan keterlibatan program keluarga harapan (PKH) Kabupaten Banggai yang diadukan pasangan calon (paslon) petahana pilkada Banggai 2020, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR).
Apapun keputusan Bawaslu itu dinilai akan memberi pengaruh terhadap gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) yang diajukan kandidat nomor urut 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar tentang jadwal putusan Bawaslu Sulteng itu dibenarkan komisioner Sutarmin Ahmad. Meski mengamini, namun komisioner Bawaslu Sulteng yang pada pilkada Banggai 2020 diperbantukan di Bawaslu Banggai dalam melaksanakan peran-peran pengawasan ini memilih tidak berkomentar.
“Waduh, belum bisa kawan. Besok putusan. Maaf yah,” kata Sutarmin yang dikonfirmasi Luwuktimes.id Minggu (27/12) tadi malam.
Menyangkut laporan dugaan politik uang yang sebelumnya telah diadukan paslon WINSTAR, Sutarmin juga tidak berkomentar. Dia menyarankan mewawancarai Bawaslu Bnaggai.
“Di Bawaslu Banggai itu kawan,” kata Sutarmin.
Pelaksana tugas Ketua Bawaslu Banggai, Saiful Saide tidak memberi jawaban, setelah disodorkan pertanyaan via WhatsApp oleh wartawan.
Sebelumnya tim kuasa hukum Winstar melaporkan paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) ke Bawaslu Sulteng Jumat (04/11/2020).
Peloporan itu atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Amirudin Tamoreka yang telah menandatangani perjanjian bersama pihak SDM PHK Kabupaten Banggai selaku calon bupati Banggai pada bulan Februari 2020.
Dalam perjanjian itu memuat sejumlah point, diantaranya mengakomodir operasional PKH untuk melakukan penguatan politik di 23 kecamatan, menyediakan anggaran untuk kelompok usaha bersama atau Kube serta memenangkan paslon itu di semua kecamatan. *
Baca juga: Soal PKH, Relawan Tepis Isu Diskualifikasi, Suhartono Sahido: AT bukan Calon Petahana
(yan)
Discussion about this post