BPKAD Banggai Klarifikasi Isu Belanja Pegawai APBD 2026, Tegaskan Angka Sebenarnya 36,92 Persen

oleh -15 Dilihat
oleh

LUWUK TIMES – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akhirnya buka suara terkait sorotan atas besaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang diklaim melampaui batas ketentuan nasional.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (25/3/2026), BPKAD menegaskan bahwa penyusunan anggaran telah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

BPKAD menjelaskan, dalam aturan bahwa porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Namun demikian, pemerintah daerah masih mendapatkan waktu penyesuaian hingga Tahun Anggaran 2027.

Untuk APBD 2026, Pemkab Banggai mencatat belanja pegawai berada di angka 36,92 persen.

Angka ini memang mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada posisi 30,60 persen.

Meski begitu, BPKAD menegaskan bahwa angka tersebut bukan sebesar 41,6 persen seperti yang sempat diberitakan oleh salah satu media online.

Kenaikan belanja pegawai ini, menurut BPKAD, tidak terlepas dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan komponen belanja pegawai. Termasuk kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan dalam struktur APBD.

“Ini merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional dalam rangka penguatan layanan publik dan penataan kepegawaian,” jelas pihak BPKAD.

Lebih lanjut, Pemkab Banggai menekankan bahwa kondisi belanja pegawai yang melebihi 30 persen bukan hanya terjadi di daerah ini.

Akan tetapi juga menjadi fenomena nasional banyak pemerintah daerah.

Meski demikian, komitmen untuk menyesuaikan tetap menjadi penegasan.

Baca Juga:  Amirudin Kantongi Tiga Nama Tiap OPD, Peta Rolling Jabatan Eselon II Banggai Masih Bisa Berubah

Pemerintah daerah berencana melakukan pengendalian belanja pegawai secara bertahap agar pada Tahun Anggaran 2027 proporsinya sudah sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan. *

Editor Sofyan Labolo