BPN Ingatkan Warga segera Urus Balik Nama Sertipikat dan Cegah Mafia Tanah

oleh -311 Dilihat
oleh
Foto BPN Banggai untuk Luwuk Times

LUWUK TIMES — Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan balik nama atau peralihan hak sertipikat tanah. Langkah ini dinilai sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan tanah dari potensi sengketa di kemudian hari.

Balik nama sertipikat merupakan proses hukum untuk menyesuaikan data pemilik tanah dengan kondisi yang sebenarnya, terutama setelah terjadi jual beli, hibah, atau pewarisan. Jika tidak segera diurus, sertipikat yang masih atas nama pemilik lama dapat memicu masalah serius.

Baca Juga:  Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Terbuka dari Reforma Agraria, Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso

“Dampaknya bisa besar ke depan. Mulai dari sengketa tanah, klaim sepihak, hingga rawan dimanfaatkan mafia tanah,” demikian imbauan melalui kanal informasi resmi pertanahan.

Baca Juga:  Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Masyarakat diingatkan agar tidak lengah. Sebab kasus pengakuan sepihak atas tanah kerap terjadi akibat kelalaian administrasi. Mengurus peralihan hak sejak dini dinilai jauh lebih aman dan menghindarkan pemilik tanah dari kerugian hukum.

Baca Juga:  Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

Untuk itu, warga diminta segera mendatangi kantor pertanahan setempat dan melengkapi persyaratan balik nama sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah sederhana ini menjadi benteng awal menjaga aset tanah agar tetap aman dan sah secara hukum. *

Editor Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.