LUWUK TIMES — Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan balik nama atau peralihan hak sertipikat tanah. Langkah ini dinilai sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan tanah dari potensi sengketa di kemudian hari.
Balik nama sertipikat merupakan proses hukum untuk menyesuaikan data pemilik tanah dengan kondisi yang sebenarnya, terutama setelah terjadi jual beli, hibah, atau pewarisan. Jika tidak segera diurus, sertipikat yang masih atas nama pemilik lama dapat memicu masalah serius.
“Dampaknya bisa besar ke depan. Mulai dari sengketa tanah, klaim sepihak, hingga rawan dimanfaatkan mafia tanah,” demikian imbauan melalui kanal informasi resmi pertanahan.
Masyarakat diingatkan agar tidak lengah. Sebab kasus pengakuan sepihak atas tanah kerap terjadi akibat kelalaian administrasi. Mengurus peralihan hak sejak dini dinilai jauh lebih aman dan menghindarkan pemilik tanah dari kerugian hukum.
Untuk itu, warga diminta segera mendatangi kantor pertanahan setempat dan melengkapi persyaratan balik nama sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah sederhana ini menjadi benteng awal menjaga aset tanah agar tetap aman dan sah secara hukum. *













