Advertising

Example floating
Example floating

BPN Ingatkan Warga segera Urus Balik Nama Sertipikat dan Cegah Mafia Tanah

Sofyan
Foto BPN Banggai untuk Luwuk Times
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES — Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan balik nama atau peralihan hak sertipikat tanah. Langkah ini dinilai sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan tanah dari potensi sengketa di kemudian hari.

Balik nama sertipikat merupakan proses hukum untuk menyesuaikan data pemilik tanah dengan kondisi yang sebenarnya, terutama setelah terjadi jual beli, hibah, atau pewarisan. Jika tidak segera diurus, sertipikat yang masih atas nama pemilik lama dapat memicu masalah serius.

IMG-20260829-WA0006

“Dampaknya bisa besar ke depan. Mulai dari sengketa tanah, klaim sepihak, hingga rawan dimanfaatkan mafia tanah,” demikian imbauan melalui kanal informasi resmi pertanahan.

Baca Juga:  Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Masyarakat diingatkan agar tidak lengah. Sebab kasus pengakuan sepihak atas tanah kerap terjadi akibat kelalaian administrasi. Mengurus peralihan hak sejak dini dinilai jauh lebih aman dan menghindarkan pemilik tanah dari kerugian hukum.

Baca Juga:  Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Untuk itu, warga diminta segera mendatangi kantor pertanahan setempat dan melengkapi persyaratan balik nama sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kantah Banggai Peninjauan Lapangan Terkait Perpanjangan SHGB PT Pertamina

Langkah sederhana ini menjadi benteng awal menjaga aset tanah agar tetap aman dan sah secara hukum. *

Editor Sofyan Labolo

-->