Advertising

Example floating
Example floating

Bupati Amirudin Tunjuk Damri Dayanun Plt Dirut Perumda Air Minum Kabupaten Banggai

Sofyan
Aksi demo para karyawan Perumda Air Minum Kabupaten Banggai, beberapa waktu lalu.
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Kuasa Pemilik Modal: Biar Nanti Kami Kocok Ulang


Banggai, Luwuk Times— Perjuangan para karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Banggai rupanya tidak sia-sia.

Desakan mereka agar Bachrudin Amir dicopot dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada salah satu perusahaan daerah itu akhirnya membuahkan hasil.

IMG-20260829-WA0006

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Banggai H. Amirudin menunjuk Damri Dayanun sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Air Minum Kabupaten Banggai.

“Iya, sudah ada SK Plt Dirut. Saya tunjuk pak Damri Dayanun,” kata Amirudin, disela-sela memantau gladi pembukaan Porkab V Banggai, Jumat (04/07/2025).

Baca Juga:  Misi Pertahankan Tahta Porprov, Bupati Amirudin Pimpin Langsung Strategi Kontingen Banggai

Sebelum Bupati Amirudin mengambil langkah tegas ini, beberapa kali aksi demo para karyawan Perumda Air Minum Kabupaten Banggai.

Sejumlah aspirasi mereka sampaikan pada aksi damai tersebut.

Tak hanya melaksanakan aksi bertempat kantor Perumda Air Minum Kabupaten Banggai.

Para karyawan yang mengatasnamakan Tim Penyelemat Perumdam Banggai ini juga membawa aspirasi pada DPRD Banggai.

Baca Juga:  Siap Siaga Musim Kemarau: Kodim 1308/LB Gelar Simulasi Karhutla

Ada tiga point rekomendasi DPRD Banggai yang ditanda-tangani Ketua DPRD Banggai H. Saripudin Tjatjo itu.

Pertama, meminta kepada Pemda Banggai segera memberhentikan seluruh Direksi PDAM Banggai.

Kedua, meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP dan Inspektorat segera melakukan audit keuangan dan kinerja pada seluruh Direksi PDAM.

Ketiga, mengaktifkan kembali Direksi yang tidak terbukti melakukan pelanggaran keuangan dan kinerja sesuai aturan.

Amirudin juga sempat mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai nomor 500/2825/Bag.Ekon tentang Pemberhentian sementara Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Kunker di Polresta Banggai, Ini Agendanya

Para Direksi itu adalah Bachrudin Amir dari jabatan Direktur Utama, Ferdy Saadjad Direktur Teknik, Moh. Rivai D. Karim Direktur Administrasi dan Keuangan serta Romy Botutihe Direktur Pelayanan.

Menjawab pertanyaan wartawan soal siapa Direktur Utama devinitif serta tiga Direksi lainnya? Bupati Amirudin memberi jawaban singkat.

“Biar nanti kami kocok ulang,” jawab Bupati Amirudin. *

Sofyan Labolo

-->