Luwuk Times — Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka membuka kegiatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (16/11/22) pagi.
Selain mengapresiasi, Bupati Banggai Amirudin menyampaikan beberapa pesan pada kegiatan yang berlangsung pada Hotel Estrella Luwuk itu.
“Produk dalam negeri wajib kita pakai. Itu mendasari implementasi P3DN dan beberapa peraturan perundang undangan terkait. Antaranya UU 3/2014 tentang perindustrian terkait kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri pada setiap pengadaan barang dan jasa,” kata Bupati Banggai Amirudin.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena sangat penting untuk diikuti. Kita harus bisa mengenal produk dalam negeri dan memakainya,” tekan Amirudin.
Konsinyering sambung Amirudin merupakan forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya untuk menunjukkan kinerjanya dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri.
Pada lingkungan instansi pemerintah, lembaga pemerintah lainnya, agar lebih efektif dan komprehensif.
Lagi pula forum ini terbentuk bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan aturan atau law enforcement. Yang berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku melalui Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, yang perlu kita pahami bersama kata Bupati, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, apabila terdapat barang yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
Tim P3DN provinsi Sulteng akan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksinya. *
Tim Liputan DKISPB Banggai
Discussion about this post