Bupati Banggai Amirudin Tepis Punya Lahan di Konservasi SM Lombuyan

oleh -1508 Dilihat
oleh
Bupati Banggai Amirudin

“Itu tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada. Tidak ada tanah saya walau sejengkal di Desa Lenyek, Salodik”


LUWUK TIMES— Masa kepemimpinan H Amirudin Tamoreka dan H Furqanuddin Masulili, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2025-2030, baru seumur jagung. Keduanya dilantik 2 Juli 2025. Artinya, masa bakti mereka untuk periode kedua belum cukup 100 hari.

Dengan durasi waktu tersebut tentu sangat tidak tepat menilai kinerja seorang bupati. Harus diingat 100 hari, merupakan waktu yang terlalu singkat untuk bisa membuktikan kinerja seorang bupati.

Terlebih, residu pilkada masih belum seluruhnya terhapus. Wajar jika kritik dan protes jadi pilihan untuk disuarakan.

Sejumlah pegiat anti korupsi dan Dewan Adat Banggai, kini mulai bersuara lantang. Mereka meminta agar fungsi kawasan Suaka Margasatwa Lombuyan Desa Salodik Kecamatan Luwuk Utara, yang memiliki nilai ekologis, sosial dan budaya bagi masyarakat untuk diselamatkan.

Dewan adat Banggai, Burhanudin Mang meminta tim penyidik gabungan dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun lapangan.

Baca Juga:  Bupati Amirudin Lantik Ramli Tongko sebagai Sekda Banggai Definitif

Bukti yang kami dapat pada lokasi Kawasan Suaka Margasatwa Lombuyan telah berdiri villa dan perkebunan buah SM Lombuyan.

Kawasan konservasi Suaka Margasatwa Lombuyan yang terletak Desa Salodik (Lenyek), Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kini viral dan menjadi buah bibir masyarakat Sulteng.

SM Lombuyan memiliki luas 3.665 hektar. Berfungsi untuk melindungi berbagai satwa liar. Termasuk Anoa, Rusa dan beberapa jenis burung.

Menurut BM Mang, cerita ada villa di perkebunan buah dalam kawasan SM Lombuyan bukan cerita pepesan kosong.

“Sebagian wilayah SM Lombuyan, kini telah beralih fungsi. Bukan lagi sebagai cagar alam Suaka Margasatwa, tetapi sudah menjadi villa dan perkebunan buah,” tegas Ketua Dewan Adat Banggai, Rabu (20/08/2025).

Hutan Suaka Marga Satwan Cagar Alam Lombuyan Desa Salodik

Keberadaan villa dan perkebunan buah dalam kawasan suaka margasatwa (SM) Lombuyan, secara nyata telah melanggar aturan.

Baca Juga:  Bupati Banggai Amirudin Pimpin Rapat Penanganan Sampah

Dewan Adat

Berangkat dari sini Dewan Adat Banggai, terpanggil untuk melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH). Utamanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kapolri.

Laporan Dewan Adat Banggai disampaikan 11 Agustus 2025, ditanda tangani Ketua BM Mang dan sekretaris Arman Rifai.

BM Mang menegaskan, ada lima poin yang dewan adat Banggai masukan dalam tuntutan.

Pertama, alih fungsi hutan konservasi SM Lombuyan, yang kini terdapat villa dan perkebunan buah, yang diduga villa dan perkebunan milik Bupati Banggai.

Kedua, alih fungsi lahan dan kantor KUD Toili, menjadi klinik Muhayat Medika, diduga milik Bupati Banggai.

Ketiga, alih fungsi hutan mangrove (bakau) Desa Siuna menjadi Jetty (Dermaga) untuk tambang nikel.

Keempat, meminta KPK dan Jaksa Agung, memanggil dan memeriksa Bupati Banggai terkait permasalahan tadi.

Baca Juga:  Bupati Banggai Amirudin Hadir pada Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Gubernur Sulawesi Tengah
Hutan Suaka Marga Satwan Cagar Alam Lombuyan Desa Salodik

Kelima, meminta DPRD Banggai untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) atas permasalahan ini.

Jawaban Bupati

Bupati Banggai, H Amirudin Tamoreka kepada Luwuk Times via WhatsApp secara tegas menampik tudingan itu.

“Itu tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada. Tidak ada tanah saya walau sejengkal di Desa Lenyek, Salodik,” kata Bupati Banggai.

Disentil terkait lahan dan bangunan kantor koperasi unit desa (KUD) Toili yang kini berdiri klinik Muhayat Medika, Bupati Amirudin memberi penjelasan lanjutan.

“Itu didapatkan dari hasil pembelian tanah yang sah atau bersertifikat,” terang bupat Banggai.

Ketua DPRD Banggai, H Saripudin Tjatjo terkait dengan adanya desakan rapat dengar pendapat (RDP) sebagaimana dimintakan Dewan Adat Banggai, enggan merespons.

Sementara beberapa pemerhati lingkungan Sulteng berharap APH gabungan dapat segera turun ke lapangan, agar bisa melihat dengan jelas kondisi dan masalah pada SM Lombuyan, Salodik Lenyek. *

Setiyo Utomo

No More Posts Available.

No more pages to load.