DKISP Kabupaten Banggai

Sulteng

Bupati Buol Mengaku Marak Ilegal Logging, Mining dan Fishing

221
×

Bupati Buol Mengaku Marak Ilegal Logging, Mining dan Fishing

Sebarkan artikel ini
Bupati Buol
Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir berdialog dengan Bupati Buol Amirudin Rauf, di ruang kerjanya Jumat (21/01/2022). (Foto: Biro Adm Pimpinan)

PALU— Bupati Buol Amirudin Rauf mengaku wilayahnya saat ini marak kasus illegal logging, mining dan fishing. Amirudin Rauf berharap kepada Pemerintah Provinsi Sulteng untuk membentuk tim untuk menindak tegas para pelakunya.

Keluhan ini disampaikan Amirudin Rauf kepada Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir bersama Pj Sekda Provinsi Faisal Mang serta sejumlah kepala dinas, yakni ESDM Moh. Haris, Kelautan dan Perikanan Arief Latjuba dan Kadis Kehuatan Nahardi.

Bupati Buol mengatakan, pelaku Ilegal mining di wilayahnya sangat kuat. Saat ini ada 22 alat excavator yang beroperasi. Dan pada saat penindakan, excavator tersebut menghilang.

Demikian pula ilegal fishing. Kata dia perlu pengawasan yang ketat. Sampai saat ini banyak yang melakukan penangkapan ikan dengan bom. Sehingga sangat merusak terumbu karang.

Baca:  Provinsi Sulawesi Tengah Memiliki 17 Desa Sangat Tertinggal

“Untuk itu kami berharp kepada pemerintah provinsi dan jajaran teknis dapat menertibkan segala praktek yang melanggar hukum,” ucap Amirudin Rauf.

Kadis Kehutanan Sulteng Nahardi mengatakan, untuk melakukan pengawasan kawasan hutan, saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dan provinsi sudah menyampaikan laporannya ke pusat, agar segera tertangani.

Demikian pula Kadis Kelautan dan Perikanan Arief Latjuba. Kata dia, untuk ilegal fishing, pengawasan laut saat ini sudah menjadi kewenangan pusat. Namun demikian pengawasan laut Sulawesi Tengah tetap terlaksana.

Kadis ESDM Moh. Haris menyampaikan, usul IPR Kabupaten Buol sudah diajukan ke kementrian, untuk mendapat persetujuan dari ESDM.

Baca:  Dua Atlet IPSI Banggai Ikut Pelatihan di Palu

Sementara itu, Wakil Gubernur Mamun Amir menegaskan kepada Bupati Buol untuk menerbitkan surat edaran (SE) kepada para kepala desa agar tidak menerbitkan SKPT.

Sebab kata Ma’mun, kerusakan hutan akan menimbulkan bencana, yakni banjir dan tanah longsor.

Sehingga pesan Ma’mun kepada Bupati Buol agar melarang keras para kepala desa untuk tidak menerbitkan SKPT.

Terkait tiga kasus illegal oleh Amirudin Rauf tadi, Ma’mun Amir meminta agar Pemda Buol menyampaikan laporan itu secara tertulis.

Pemprov Sulteng selanjutnya akan meneruskan ke pemerintah pusat agar segera dapat tertangani. Selain itu juga mantan Bupati Banggai ini meminta kepada OPD provinsi dapat mengedentifikasi masalahnya serta melakukan penanganan sesuai dengan kewenangan. *

(rilis Biro Adm Pimpinan)

error: Content is protected !!