

LUWUK— Berdasarkan laporan call center, polisi akhirnya menggeledah rumah salah satu ibu rumah tangga (IRT) di Kota Luwuk.
Hasil penggeledahan itu, ditemukan minuman keras alias miras.
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuk Times, Jumat (21/01/2022), pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Banggai khususnya Kota Luwuk terus digencarkan aparat kepolisian.
Kali ini rumah seorang IRT di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk yang digeledah tim patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Kamis (20/1/2022) malam.
Penggeledahan usai satuan yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Jimyarto Anasim SH, menerima pengaduan dari masyarakat melalui call center Sabhara.
“Saat patroli di RTH Lalong, anggota mendapat laporan lewat call center bahwa ada penjualan miras cap tikus di rumah pelaku,” ungkap AKP Jimyarto.
Menanggapi laporan tersebut, patroli Tarantula memutar arah dan langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan dalam rumah IRT tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah IRT ini ditemukan 14 botol ukuran 600 ml berisi cap tikus,” terang AKP Jimyarto.
Selanjutnya Tim Tarantula mengamankan barang bukti miras cap tikus tersebut bersama penjualnya ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan.
“Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutup Kasat.*
(hae)
Discussion about this post