Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.id— Fadly Aktor kembali membuat geger dunia maya.
Di Facebook (FB), Fadly menulis beberapa cuitan. Diantaranya, “Bupati Korupsi. Ada yang mau bantah…? Ini fakta. Dan ini THR Idul Adha buat bupati dari saya”.
Dia juga menulis “Test, test cek sound. Bupati Korupsi 😁. Maaf baru cek sound. Mangaji dulu saya 1, 2 ayat 😂”.
Tidak terima atas postingan itu, Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka pun menempuh jalur hukum.
Laporan polisi itu dibenarkan Abdul Ukas Marzuki, SH, MH yang merupakan kuasa hukum Bupati Banggai.
“Laporan polisi nya kami masukkan di tanggal 21 Juli 2021,” kata Abdul Ukas kepada Luwuk Times, Kamis (19/08).
“Dan isi laporannya, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” tambah Abdul Ukas.
Dia juga membenarkan bahwa laporan polisi itu didasarkan pada status FB bernama akun Fadly Aktor.
“Kami punya bukti sejumlah postingannya. Dan itu menjadi dasar laporan kami ke polisi,” kata Ukas.
Soal bagaimana proses lanjutan, Ukas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
“Laporannya masih dalam proses. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Ukas.
Fadly Aktor tidak berhasil dikonfirmasi. Nomor HP nya 08524097xxxx tidak bisa dihubungi. *
Discussion about this post