BANGGAI, Luwuktimes.id— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini telah memberlakukan finger print atau rekam sidik jari terhadap peserta.
Penerapan finger print ini didasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI.
Tujuannya kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Gilang Yoga Wardanu pada Media Gathering bersama puluhan wartawan, di Warkop Daeng Mangge, Luwuk, Kamis (16/5/2024) siang, adalah untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
“Saat ini pelayanan kesehatan, memberlakukan finger print untuk pelayanan di rumah sakit. Setiap pasien yang berobat, melakukan perekaman sidik jari. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan,” kata Gilang.
Ia menjelaskan, pasien akan diminta menempelkan sidik jari pada alat perekam. Ketika berobat kembali, cukup menempelkan sidik jari di alat serupa.
Sebelum diberlakukan finger print ini diakui Gilang, kartu BPJS Kesehatan sering dipinjamkan ke orang lain.
Yang jadi masalah, ketika pasien yang meminjam kartu orang lain itu meninggal dunia.
“Kartu BPJS dipinjamkan, ketika di rumah sakit, masuk ICU. Ternyata yang berobat itu meninggal. Maka kartunya akan dimatikan. Rumah sakit akan melaporkan kematian itu, dikeluarkanlah akta kematian,” kata Gilang.
“Rupanya pemilik kartunya, masih hidup. Ini sering terjadi. Itu baru BPJS kesehatan. Bagaimana dengan penerimaan bantuan lainnya. Tentu tidak akan mendapatkan bantuan,” tambah Gilang.
Dan terhadap penyalahgunaan ini, si pemberi pinjaman kartu BPJS Kesehatan, akan membayar tagihan pelayanan kesehatan kepada rumah sakit. Itulah sebabnya, pemberlakuan finger print penting diwujudkan.
Tidak Ribet
Gilang kembali berujar, apabila ada yang menyebut bahwa finger print itu ribet, maka oknum yang bersangkutab kategori gaptek atau gagap teknologi.
Pada faktanya, finger print itu justru tidak ribet dan memudahkan.
Gilang Yoga Wardanu yang baru empat bulan bertugas di Luwuk itu juga menguraikan kabupaten di bawah wilayah kerjanya telah memenuhi UHC atau Universal Health Coverage.
Enam kabupaten, yakni, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una Una, Morowali serta Kabupaten Morowali Utara merupakan wilayah kerja BPJS Kesehatan Luwuk.
Enam kabupaten itu sebut Gilang, telah masuk kategori UHC. Sebab, ketentuan 95 persen warga di sebuah daerah atau kabupaten telah terkover sebagai peserta BPJS. * stp
Baca: Polantas Polres Banggai dan PKS SMPN 3 Luwuk Gelar Strong Point Bersama
Discussion about this post