LUWUKTIMES.ID — Polemik keterwakilan 30 persen perempuan daftar calon tetap (DCT) pemilu 2024, rupanya belum selesai.
Sekalipun Bawaslu Banggai telah mengeluarkan putusan bahwa KPU Banggai tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Laporan itu kembali dimasukkan Supriadi Lawani ke Bawaslu Kabupaten Banggai, Selasa (13/2/2023).
Alasan Supriadi Lawani, karena ia punya bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Banggai.
“Iya saya laporkan kembali kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Supriadi.
“Alasan saya sederhana. Karena saya ada bukti baru terkait pelanggaran administrasi tersebut,” tambah praktisi yang akrab dipanggil Budi ini.
Budi juga berharap laporannya kali ini juga diseriusi oleh Bawaslu Banggai dan dikaji secara baik dan holistik.
Karena apapun keputusannya nanti akan berkonsekuensi terhadap hasil pemilihan umum 2024.
“Saya ingin Bawaslu Banggai serius menerima laporan ini dan dikaji secara baik dan menyeluruh. Sebab hasilnya nanti akan mempengaruhi hasil pemilu 2024,” tegas Budi.
Diakhir keterangannya Budi mengatakan, apa yang dia lakukan ini adalah bentuk literasi pemilu dan sumbangan kecil terkait pelaksanaan hukum pemilu.
“Apa yang saya lakukan adalah bentuk literasi pemilu agar kita dapat belajar bersama bahwa banyak upaya hukum dalam pelaksanaan pemilu,” tutupnya. *
Discussion about this post