IKLAN

Pemilu 2024

DCT Dapil 3 yang Diumumkan KPU Banggai Cacat Hukum

1011
×

DCT Dapil 3 yang Diumumkan KPU Banggai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Supriadi Lawani

Luwuk Times, Banggai— KPU Banggai telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten Banggai, Sabtu (4/11/2023).

Namun DCT tersebut mendapatkan tanggapan dari mantan anggota KPU Banggai, Supriadi Lawani.

Menurut advokat yang sering dipanggil Budi ini, DCT yang diumumkan KPU Banggai mengandung cacat hukum.

Itu terlihat jelas di daerah pemilihan (dapil) 3 Banggai.

“Untuk dapil 3 terdapat sekitar lima partai politik yang cacat hukum. Itu karena tidak mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Budi kepada Luwuk Times, Sabtu (04/11/2023).

Menurut Budi yang juga adalah seorang petani pisang, KPU Banggai menetapkan DCT ini bukan kelalaian. Namun patut diduga merupakan kesengajaan.

Baca:  KPU RI Umumkan Parpol Memenuhi Syarat 14 Oktober 2022

Ini dapat dilihat dari pengumuman yang dikeluarkan KPU Banggai yang secara nyata menegaskan seolah-olah kuota perempuan 30% tiap Dapil sudah terpenuhi.

Padahal tidak jika kita teliti lampiran nama-nama calon di setiap dapil, dalam pengumuman itu, persentase perempuan diakumulasi seluruh dapil, ini semacam pengkaburan informasi kepada publik yang tidak membaca aturan.

“Dugaan saya ini kesengajaan yang dilakukan KPU Banggai, kerena putusan MA ini kan sudah lama yah. Itu artinya ada waktu untuk menelaah dan pastinya sudah melalui pertimbangan hukum,” tegasnya.

Anggota KPU Banggai menurut Budi adalah orang-orang pilihan yang memiliki kompetensi pengetahuan pemilu yang mumpuni.

Baca:  Disaksikan Bupati Banggai, Dinas TPHP dan PT PAU Teken MoU

Terlebih lagi melalui seleksi yang ketat. Sehingga tidak mungkin peristiwa ini adalah kelalaian, tapi dugaan merupakan sebuah kesengajaan.

“Kan anggota KPU Banggai ini melalui seleksi yang ketat. Jadi saya kira mereka memiliki kapasitas pengetahuan yang mumpuni terkait pemilu. Dan kejadian ini dugaan saya adalah kesengajaan yang mereka lakukan,” ucap mantan aktivis lingkungan ini.

Selanjutnya Budi meminta agar Bawaslu Banggai segera menyikapi peristiwa ini.

Karena jelas ini adalah pengangkangan hukum yang nyata dan telanjang.

“Bawaslu segera ambil sikap sesuai kewenangan yang ada pada lembaga itu. Jika tidak maka Bawaslu turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” warning Budi. *

error: Content is protected !!