
LUWUK— Diduga mencuri aset perusahaan, kedua pria asal Kecamatan Masama Kabupaten Banggai berinisial RW alias W (25) dan SL alias S (40) ini ditangkap polisi Selasa (11/1/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Lamala Iptu I Nyoman Y Suradi SH, mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (24/12/2021) lalu di PT. Putra Luwuk Mandiri, Desa Tompotika Makmur, Kecamatan Masama.
“PT. Putra Luwuk Mandiri kehilangan karet Compeyer berukuran lebar 1 meter panjang 15 meter dan lebar 65 cm, panjang 5 meter,” ungkap Kapolsek.
Usai mendapat laporan pencurian tersebut, kata Kapolsek, pihanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SL alias S membenarkan bahwa dirinya bersama tersangka RW alias W telah mencuri atau mengambil Karet Compeyer milik PT. Luwuk Putra Mandari
“Mereka berdua masuk di dalam gudang serta memotong karet compeyer tersebut dengan menggunakan sebilah parang,” ungkap Kapolsek.
Atas perbutan kedua tersangka PT. Putra Luwuk Mandari mengalami kerugian sekira Rp 20 Juta.
“Barang bukti yang berhasildiamankan yakni sebilah parang. Sedangkan untuk Karet Compeyer masih dalam pengembangan,” tutup Kapolsek.*
(hae)
Discussion about this post