Tanwir Lamaming
LUWUK, Luwuktimes.id – Dalam menghadapi langkah hukum bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) yang mengadukan KPU Banggai terkait keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pilkada 2020, sebaiknya lembaga penyelenggara itu melibatkan penasehat hukum (PH).
Dengan adanya pendampingan hukum itu pada proses sengketa di PT TUN itu, maka para komisioner tetap fokus pada tahapan pilkada selanjutnya.
Pendapat ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming kepada Luwuktimes.id Rabu (30/09/2020).
Tanwir mengatakan, biasanya ketika ada sengketa hukum, maka KPU di daerah membentuk tim PH. Dengan begitu akan tetap fokus pada tahapan pilkada selanjutnya.
Discussion about this post