LUWUK, Luwuk Times. ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut dikeluarkan berkaitan dengan pencanangan vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong atau yang lebih populer dikenal dengan vaksinasi mandiri.
Berbeda dengan vaksinasi program yang pendanaanya ditanggung pemerintah. Vaksinasi jenis ini membebankan pendanaan vaksinasi pada badan usaha/hukum dalam hal ini pihak swasta.
“Pengadaan vaksin dilakukan pihak swasta,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, DR. Anang Otoluwa disela-sela kegiatan pelantikan Kaprodi AKPER Luwuk, Selasa (09/03).
Meskipun begitu, badan usaha/hukum yang mengelola vaksinasi gotong royong kata dosen terbang Universitas Airlangga ini wajib melaporkan setiap kegiatan mereka kepada Dinas Kesehatan.
Menyangkut tarif vaksin, disebutkan pria yang mengambil penelitian doktoral gizi di Barcelona ini, mengikuti aturan Kemenkes yang akan ditetapkan nanti,
“Yang pasti ada batas atasnya (tarif, red),” pungkasnya. *
(cen)
Discussion about this post