
PT TUN Makassar
LUWUK, Luwuktimes.id – Sidang perdana gugatan bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) terhadap keputusan KPU Banggai telah digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Makassar, Senin (05/10/2020).
Informasi itu dibenarkan Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani.
“Sudah kelar tadi sidang perdana. Detail nya tanya Makmur,” saran Supriadi.
Namun ketika dikonfirmasi Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa tidak memberi tanggapan apa-apa.
“Sudah diserahkan ke PH (penasehat hukum),” jawab Makmur singkat.
Baca juga: Besok Sidang PT TUN Gugatan Petahana Digelar, KPU Didampingi PH dari Palu
Makmur terkesan tertutup untuk memberikan kabar seputar sidang PT TUN yang saat ini lagi dinantikan masyarakat Kabupaten Banggai. Pasalnya ketika dimintakan nomor handphone PH untuk kepentingan konfirmasi, Makmur tidak merespon.
“Bisa minta nomor PH nya?” demikian bunyi WhatsAap (WA) yang terbaca Makmur tapi tak di balasnya.
Sementara itu, aktivis Linca Syahrin Taalek menyesalkan sikap tertutup KPU Banggai. Mestinya informasi sekecil apapun kata dia dapat disampaikan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Apalagi informasi tersebut sangat ditunggu publik Kabupaten Banggai.
“Harusnya KPU lebih transparan. Janganlah menutup informasi sekalipun hanya seukuran biji zahra,” tutup Syahrin. *
(yan)
Discussion about this post