Luwuk Times, Banggai — DPRD Banggai kedatangan tamu, Rabu (28/11/2023). Mereka adalah Tim Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI.
Wakil Ketua I DPRD Banggai, Hj. Batia Sisilia Hadjar yang menjamu kedatangan rombongan tersebut.
Kedatangan tim Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI ini dalam rangka mengumpulkan berbagai data untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Banggai,
Kunjungan ini terkait dengan rencana penyusunan naskah akademik RUU tentang Kabupaten Banggai.
Kabupaten Banggai selama ini masih berdasar pada Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Tengah.
Secara administrasi, Kabupaten Banggai terbagi atas 23 kecamatan, dan kini sudah bertambah menjadi 24 kecamatan, dengan 291 desa dan 46 kelurahan.
Dengan diterapkannya Undang-Undang nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, maka secara yuridis wilayah Kabupaten Banggai telah terpisah dengan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kabupaten Banggai beribukota di Luwuk, memiliki luas wilayah daratan kurang lebih 9.672,70 km persegi atau sekitar 14,22 persen dari luas Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara luas laut kurang lebih 20.309,68 km persegi dengan garis pantai sepanjang 613,25 kilometer.
Undang-undang yang lama perlu dilakukan perubahan, disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dasar itulah sehingga tim Badan Keahlian Setjen DPR RI mengunjungi DPRD Banggai untuk penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Kabupaten Banggai tersebut. *
Discussion about this post