ADVERTISEMENT
DKISP

Diwawancara Paritrana Award Tingkat Sulteng, Begini Pemaparan Bupati Banggai Amirudin

979
×

Diwawancara Paritrana Award Tingkat Sulteng, Begini Pemaparan Bupati Banggai Amirudin

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Amirudin saat diwawancara Patriana Award, dengan nominasi penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kategori nominasi Pemerintah Kabupaten/Wali Kota, bertempat Hotel Aston Palu, Selasa (27/2/2024). (Foto: DKISP Banggai)

LUWUKTIMES.ID — Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO diwawancarai Paritrana Award, dengan nominasi penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kategori nominasi Pemerintah Kabupaten/Wali Kota, bertempat Hotel Aston Palu, Selasa (27/2/2024).

Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan perusahaan badan usaha yang memiliki kepedulian (awareness) tinggi, dan citra positif terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Amirudin memaparkan kebijakan Pemerintah Daerah terkait implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk keseriusan, lanjut Bupati Amirudin, Pemkab Banggai menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah.

Baca:  Sembilan dari 120 Pelatih se Sulteng Raih Skor di Atas 60, Berikut Daftar Namanya

Termasuk Keputusan Bupati Banggai Nomor 560/935/NAKERTRANS tentang tim koordinasi pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai.

Selain itu upaya penguatan regulasi daerah dan perlindungan pekerja tersebut, maka ditingkatkan status regulasi dari Peraturan Bupati (Perbup) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan ditetapkannya Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk tahun 2023 melalui APBD telah dianggarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 13.765 orang tenaga kerja.

Keterlibatan Bupati Banggai dalam wawancara ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi para tenaga kerja di wilayah tersebut.

Presentasi yang disampaikan oleh Bupati Amirudin memberikan gambaran yang jelas mengenai langkah konkret yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi masyarakat Banggai.

Baca:  Dinas PMD Tekankan Komitmen Kepala Urusan Keuangan Desa se Kabupaten Banggai

Adapun tim penilai kegiatan ini terdiri dari Setda Provinsi, Dra. Novalina, MM., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah A. Syamsul Rijal dan Kadis Nakertrans Provinsi Drs. Arnould Firdaus, MT.

Selain itu ahli ekonomi, Mohammad Ahlis Djirimu, SE, DEA.Phd, Ahli Kebijakan Publik : Dr. Drs Muzakir Tawil. M.Si, Ahli Hukum, Dr. H. Abdur Rasyid thalib S.H, Ahli Jaminan Sosial, Drs.H.Arifuddin Bidin, Ketua DPD APINDO, H. Achrul Udaya, dan Serikat Buruh, Karlan ladandu.

Kehadiran Bupati Banggai dalam acara ini menandai langkah nyata dalam membangun sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai. *

DKISP Banggai