IKLAN

Sulteng

Dokumen LKPj Gubernur Sulteng Diserahkan

139
×

Dokumen LKPj Gubernur Sulteng Diserahkan

Sebarkan artikel ini
LKPj Sulteng
Penyerahan dokumen LKPj Gubernur Sulteng, Senin (28/03/2022). (FOTO: Biro Administrasi Pimpinan Sulteng)

PALU— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2021 kepada DPRD, bertempat ruang kerja Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng, Senin (28/03/2022).

Rilis yang diterima Luwuk Times, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Dahri Saleh yang menyerahkan dokumen setebal ± 300 halaman tersebut kepada Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.

Menurut Karo Pemerintahan dan Otda, LKPj merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD sekali setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPj ini merupakan progres report atas kinerja pembangunan selama setahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap RPJMD,” terangnya.

Baca:  Harapan Gubernur Sulteng, Muktamar Alkhairaat Jadi Ajang Islah

LKPj Gubernur Sulteng disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman kepada RPJPD.

“Dokumen LKPj akan dilaporkan ke Ibu Ketua dan segera kita agendakan Rapat Paripurna,” pungkas Sekwan, Siti Rachmi Amir Singi, usai menerima dokumen tersebut. *

(Biro Administrasi Pimpinan Sulteng)

error: Content is protected !!