LUWUK TIMES — Sekretriat DPRD Banggai telah memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PKS Samiun L. Agi, yang mengundurkan dari dari PKS dan pindah ke Partai Demokrat.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Banggai Fery Sujarman menerangkan, surat dari PKS Banggai telah proses oleh Ketua DPRD Banggai, kemudian lembaga ini menyurat kepada KPU Banggai.
“Kita menyurat untuk meminta nama yang berikutnya, nanti KPU yang akan rapat pleno, waktunya selama 5 hari,” jelas Fery, Senin (05/06/2023).
Setelah itu, kata dia, KPU Banggai akan menyerahkan daftar nama perolehan suara setelah Samiun.
DPRD Banggai memiliki waktu selama 7 hari untuk memproses, sebelum menyurat kepada Bupati Banggai.
Kemudian Bupati Banggai meneruskan surat dari DPRD Banggai ke Pemprov Sulteng dalam hal ini Gubernur.
Selanjutnya Gubernur memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan peresmian.
“Kalau sudah ada surat keputusan, kita Banmuskan kapan paripurna,” katanya.
Mekanisme PAW Anggota DPRD Banggai, kata Fery, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. *
Asn
Discussion about this post