LUWUK TIMES, Banggai – DPRD Kabupaten Banggai kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh yang terdampak aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Penegasan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Banggai bersama sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan pada 29 September 2026.
Hasil rapat tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Bupati Banggai melalui surat DPRD Kabupaten Banggai tertanggal 30 Oktober 2026, dengan Nomor: 400.14.6/3265/DPRD.
RDP tersebut melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, Dinas Perkimtan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Banggai, Camat Pagimana, Sekcam Luwuk Timur, pihak ATR/BPN Kabupaten Banggai, PT Penta Darma Karsa, PT Prima Darma Karsa, kuasa hukum Hasrin Rahim, Julius Tipa, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Dalam surat yang langsung di tanda tangani Ketua DPRD Banggai H. Saripudin Tjatjo tersebut dijelaskan, pembahasan RDP berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam persoalan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa di Desa Siuna.
Dari hasil pembahasan, gabungan Komisi I dan II DPRD Banggai menghasilkan tiga poin penting sebagai tambahan atas rekomendasi DPRD sebelumnya.
Pertama, Komisi II DPRD Banggai menegaskan tidak akan mengubah hasil rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai pada 30 Januari 2025.
Kedua, DPRD meminta pihak perusahaan agar pembayaran ganti rugi dilakukan secara langsung kepada para pemilik lahan dan tanaman tumbuh.
Pembayaran tersebut harus berdasarkan identitas nama dan alamat masing-masing pemilik atau by name by address.
Ketiga, perusahaan diminta patuh dan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah serta tanaman tumbuh milik masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa.
Penegasan DPRD Banggai ini menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian persoalan ganti rugi lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat pemilik lahan diharapkan memperoleh kepastian atas hak-haknya, sehingga persoalan kompensasi akibat aktivitas pertambangan di Desa Siuna dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, tindak lanjut atas hasil RDP tersebut menjadi perhatian, khususnya terkait kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Kuasa hukum warga, Hasrin Rahim mengapresiasi surat Ketua DPRD Banggai yang meminta perusahaan segera membayarkan biaya ganti rugi masyarakat.
“Atas nama warga, saya memberi apresiasi kepada Ketua DPRD Banggai H. Saripudin Tjatjo. Karena telah mengeluarkan surat penegasan terhadap rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan DPRD Banggai,” kata Hasrin. *
Reporter Sofyan Labolo














