BATUI— Polisi mengamankan seorang pria bernisial HT (68) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
HT diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang warga berinisial PS (69) warga setempat, Senin (7/3/2022).
Pria paruh baya ini diamankan atas laporan polisi pelapor ke SPKT Polsek Batui dengan Nomor: LP/ 02 / III /2022 /POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tertanggal 07 Maret 2022.
Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH dalam rilisnya kepada Luwuk Times mengungkapkan, kasus penganiyaan itu terjadi pada Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 14.40 Wita.
Kejadiannya bermula saat korban mengembala sapi pada kebun miliknya.
Tiba-tiba terlapor datang menghampiri korban dengan marah-marah.
Selanjutnya terlapor memegang tangan korban sehingga korban langsung berontak dan keduanya langsung terjatuh.
Tak lama kemudian, kata Kapolsek, terlapor berteriak memanggil anaknya berinisial OL.
Dan anaknya tersebut datang memegang tangan korban.
“Dan saat itu juga terlapor langsung memukul wajah korban sehingga menyebabkan luka robek dan berdarah pada pelipis sebelah kanan korban,” kata Kapolsek.
Perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, awalnya terlapor datang mengukur lokasi tanah pada lahan milik korban.
Melihat hal tersebut korban langsung menegur terlapor.
Itu karena tanah tersebut adalah milik korban yang dibelinya seharga Rp. 40 Juta dari salah seorang warga
Sedang terlapor juga mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Karena pada tahun 1980 terlapor yang pertama membuka lahan itu, namun tanpa surat-surat.
Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Yoga menyebutkan, anggotanya langsung menuju ke TKP dan menangkap terlapor pada rumahnya tanpa adanya perlawanan.
“Terlapor sudah kita amankan guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga. *
(hae)
Discussion about this post